Berita

Diksi Warga Negara Indonesia dalam Putusan Pembatalan Haji Potensi Cekal Semua WNI di Saudi

Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 25 Jun 2020 - 10:05:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1593054165.jpg

Jemaah haji Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi Agama (Komisi VIII) DPR, Marwan Dasopang, menilai diksi "Warga Negara Indonesia" yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 soal pembatalan haji 2020 tak hanya berlaku bagi jemaah di Indonesia, tapi bisa berimbas juga ke warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Arab Saudi.

Marwan beranggapan diksi tersebut berlaku universal semua warga negara Indonesia meski konteks putusan Menteri Agama adalah jemaah haji. Dengan demikian, WNI yang ada di manapun, termasuk di Saudi sendiri berpotensi terhalang menunaikan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

"Karena bunyi KMA ini warga negara Indonesia, maka ketika ada kesempatan (berhaji) mereka terimbas, karena kemarin tidak terduga seperti itu. Inilah kelemahan KMA ini yang kita anggap mengeluarkannya sepihak," kata Marwan kepada TeropongSenayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2020.

Tersebab KMA 494 tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, kata Marwan, jika ada WNI di Arab Saudi yang hendak melakukan haji maka ia telah melanggar peraturan dari KMA 494 tersebut. Meski begitu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan putusan itu masih harus dibahas lebih lanjut oleh Menteri Agama guna memperjelas dampak hukumnya.


TEROPONG JUGA:

> Usai Haji Dibuka Terbatas, DPR Akan Panggil Menag Bahas Dampak Hukum Putusan Pembatalan


Dalam KMA 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M, terdapat empat ketentuan yang diputuskan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Ketentuan pertama adalah ketentuan yang berisi pembatalan jemaah haji, yang berbunyi:

"Menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang menggunakan: a. Kuota haji pemerintah; dan b. bisa haji Mujamalah"

Total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000. Sebanyak 203.320 di antaranya adalah kuota haji reguler, sedangkan Kuota jemaah haji khusus berjumlah 17.680. Akibat putusan KMA 494, mereka yang hendak berangkat haji dari Indonesia dengan memegang visa haji dan Warga Negara Indonesia di Arab Saudi yang tak masuk ke dalam kuota tersebut, menurut Marwan, juga ikut terimbas.

Legislator dari dapil Sumatera Utara II ini mengatakan komisinya akan memanggil kembali Menteri Agama menyusul pembukaan izin kembali berhaji oleh pemerintah Arab Saudi. Nantinya, Komisi VIII akan membahas relasi hukum soal pembukaan izin tersebut terhadap isi putusan KMA 494. Agenda rapat akan dijadwalkan pekan deoan.

"Besok itu masih RKL, karena RKP pemerintah jadwalnya harus besok (Kamis, 25/6), maka Minggu depan," katanya.

tag: #haji   #kementerian-agama   #komisi-viii   #marwan-dasopang   #pkb   #wni  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement