Berita

Bupati Bogor Bersikukuh Tak Izinkan Konser Rhoma Irama

Oleh Rihad pada hari Rabu, 24 Jun 2020 - 21:56:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1593010575.jpg

Rhoma Irama (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor Jawa Barat, tempat yang rencananya dijadikan lokasi konser pedangdut Rhoma Irama pada Rabu (24/6) petang.

Kedatangan tim tersebut ke Desa Cibunian untuk menyampaikan surat peringatan kepada warga desa bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama untuk menggelar konser dalam acara khitanan anaknya. "Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya," katanya.  

Ia mengatakan, segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperbolehkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor. Apabila yang bersangkutan tetap menggelar konser yang rencananya berlangsung pada 28 Juni 2020 mendatang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tak segan akan melakukan pembubaran secara paksa.

"Tim gugus tugas akan membubarkan atau langkah-langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.  

Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan melaksanakan konser musik dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. "Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal tanggal 28 hari Minggu siang bertempat di Cibunian Cisalak Pamijahan, Insha Allah," kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.

Sejak awal Bupati Bogor menolaknya."Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujarnya.

Menurut dia, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.

Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menegaskan bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang itu.

Ia mengajak masyarakat tidak hadir ke acara tersebut.  "Gugus tugas jelas tidak memberi izin konser tersebut. Kami juga buat meme (kreasi gambar) untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

tag: #dampak-corona   #covid-19  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement