Berita

DPR : Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 23 Jun 2020 - 05:59:25 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1592848041.jpg

Komisi II DPR RI melaksanakan RDPU dengan KPU, Bawaslu, Dirjen OTDA, dan Dirjen Polhum (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan kalau penyelenggaraan Pemilu harus memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu kepada protokol kesehatan. 

Ia mengingatkan jangan sampai pelaksanaan Pilkada serentak 2020 malah memicu pertambahan penyebaran kasus wabah pandemi corona.

“Pelaksanaan Pilakda Serentak 2020 sudah ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Ketika Perppu itu dikeluarkan terjadi pro dan kontra di masyarakat. Jangan sampai ketika pelaksanaan Pilkada ada sesuatu yang dirasa masih kurang pas. Oleh karena itu saya berpesan agar KPU dan Bawaslu untuk betul-betul melaksanakan PKPU dan Peraturan Bawaslu sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Guspardi dalam RDPU Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu , Dirjen OTDA dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polhum) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/06/2020).

Guspardi mengaku khawatir kalau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 itu berdampak pada terpaparnya para pihak yang terlibat dalam Pilkada oleh virus Corona. 

Ia mengingatkan kalau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus berjalan maksimal dan jangan sampai nanti DPR dan pihak terkait disalahkan karena tidak maksimalnya pelaksanaaan Pilkada Serentak 2020.

“Dan yang akan disalahkan adalah Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, dan juga KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Sehingga, politisi PAN ini berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara kegiatan Pilkada dapat bersikap hati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. 

Guspardi menegaskan tidak ada alasan nanti ketika pelaksanaan berlangsung baik penyelenggara, peserta maupun pemilih ada yang terpapar.

“Mudah-mudahan warning kami ini bisa menjadi cemeti bagi KPU bersama Bawaslu dalam rangka mengantisipasi," tegasnya.

Politisi asal Sumbar ini mengingatkan jangan sampai ada satupun penyelengagara ataupun masyarakat dalam melaksanakan hak demokrasinya terpapar oleh Covid-19. 

"PKPU ini merupakan penyempurnaan terhadap kondisi Pilkada di tengah pandemi Covid-19, bagaimana kemampuan dan komitmen KPU dalam mengatasi agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. 

tag: #dpr   #kpu   #bawaslu   #pilkada-2020   #corona   #guspardi-gaus  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement