Berita

Candaan tentang Polisi Hampir Menyeret Ismail ke Penjara

Oleh Rihad pada hari Friday, 19 Jun 2020 - 07:58:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1592527151.jpg

Ilustrasi patung polisi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ismail, netizen warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diciduk aparat lantaran memposting ulang guyonan Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi.

Ismail dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Ismail  telah membuat status di Facebook dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)".

Langkah Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menciduk Ismail Ahmad, menuai sorotan dari banyak pihak, termasuk keluarga Gus Dur. Putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid, melayangkan protes terhadap kepolisian yang menciduk Ismail.

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon melalui akunnya di Twitter mengkritisi langkah polisi tersebut. Menurut Fadli, tindakan polisi tersebut merupakan salah satu contoh indikasi tentang Indonesia makin jauh dari demokrasi. “Mendekati otoritarianisme,” ujar Fadli melalui akun @fadlizon di Twitter, Kamis (18/6).

Reaksi Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi, di Jakarta, Kamis (18/6).

Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.

Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

"Konfirmasi ke kabidhumas apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. "Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.

Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja. "Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.

Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena Ismail telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.

tag: #polisi   #gus-dur   #candaan   #pencemaran-nama-baik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement