Berita

Herman: Pembahasan RUU HIP Harus Dilakukan Kajian yang Mendalam

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 17 Jun 2020 - 11:52:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1592369579.jpg

Herman Khaeron politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi Demokrat meminta DPR untuk melakukan kajian mendalam dan tidak terburu-buru terkait pembahasan draf rancangan undang-undang (RUU) haluan ideologi pancasila (HIP). RUU yang kini menjadi polemik di publik ini dinilai memiliki banyak kejanggalan oleh beberapa pihak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai RUU HIP merupakan RUU yang sangat fundamental dan mendasar bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu Fraksi Partai Demokrat meminta agar konsideran RUU tersebut merujuk pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966.

"Ya itu pula yang kami suarakan, bahwa konsideran RUU ini harus merujuk pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966," kata Herman kepada TeropongSenayan, Rabu (17/6/2020).

Herman meminta agar RUU HIP didalami secara betul-betul dan tidak terburu-buru. Dan harus melibatkan banyak pihak. Hal ini lah yang menjadi dasar Fraksi Partai Demokrat menarik anggota panjanya dalam pembahasan RUU HIP. "Kami menolak dan meminta untuk didalami kembali," ucapnya.

Herman juga menyampaikan Fraksi Demokrat tidak ingin jadi bagian dari lahirnya undang-undang haluan ideologi negara yang menyempitkan Pancasila menjadi trisila atau bahkan ekasila.

"Dalam UUD tahun 1945 tidak dikenal sila ketiga ‘Ketuhanan Yang Berkebudayaan’. Namun, sila pertama yang merupakan ruh dari sila-sila lainnya dari Pancasila adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’," kata Anggota Komisi VI DPR ini.

Herman juga menyampaikan RUU HIP seollah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri. Dengan demikian dalam RUU HIP ini, ada kekacauan logika berpikir.

"Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu sudah final," tegasnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.

tag: #partai-demokrat   #fraksi-demokrat   #hermankhaeron   #ruu-hip  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement