Bisnis

Pengawasan Penataan Ruang Dinilai Sangat Lemah

Oleh Aliyudin pada hari Sabtu, 30 Mei 2015 - 00:15:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

29Tscom-dadangrukmana-ist-30515.jpg

Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dadang Rukmana. (Sumber foto : Ist/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Sayangnya di antara keempat aspek dari penataan ruang di atas, aspek pengawasan yang dianggap sangat lemah.
 
“Aspek pengawasan yang paling lemah karena menyangkut meta atau beyond perencanaan tata ruang, complicated. Kegiatannya harus tanggung jawab semua stakeholders,” kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dadang Rukmana dalam expert meeting Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
 
Dia menjelaskan, UU Penataan Ruang mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 33 ayat (3) mengenai bumi dan air dan kekayaan alam ang terkandung di dalamnya. Sehingga wajib diacu seluruh pemangku kepentingan.

“Tantangannya adalah amanat UU ini belum sepenuhnya kita laksanakan, selesaikan,” ujarnya. (al)

tag: #Penataan ruang  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement