Berita

Jangankan 1 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Penyiram Novel Bahkan Bisa Bebas

Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 16 Jun 2020 - 07:50:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1592268557.jpg

Salah satu Terdakwa penyerang Novel Baswedan bernama Ronny Bugis. Ia adalah seorang anggota Resimen I Pasukan Pelopor Brimob berpangkat Brigadir Kepala (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdakwa Ronny Bugis yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan bisa bebas karena hanya berperan sebagai pengantar pelaku utama tanpa mengetahui maksud kejahatan.

Hal itu diketahui setelah MAKI melakukan penelusuran perkara terhadap beberapa pihak dengan tujuan menjadi Amicus Curae (sahabat keadilan) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan.

"Peran Ronny Bugis adalah sekedar diajak untuk mengantar jamu kepada family Rahmat Kadir, sehingga perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya," demikian isi keterangan tertulis dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada TeropongSenayan, Senin, 15 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> Dituntut Satu Tahun Penjara, DPR: Itu Benar Pelaku Penyiraman Novel?


Boyamin mengatakan penelusuran yang dilakukan pihaknya didasarkan pada metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat.

Dari penelitian seksama yang dilakukan diperoleh temuan bahwa Ronny Bugis yang menjadi faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.

Setelah menerima pengakuan dosa,  lanjut Boyamin, pendeta tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Setelah Rahmat Kadir menyiram Novel Baswedan, kemudian Rahmat Kadir menyuruh Ronny Bugis segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal, saking gugupnya maka motor diangkat berdua untuk melewati portal tersebut," ungkap Boyamin.

Berdasar sebab-sebab tersebut, MAKI berpandangan semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena beberapa alasan.

Pertama, tindak pidana pada Ronny Bugis tidak cukup bukti adanya unsur turut serta melakukan penyiraman karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu percanaan serta tidak tahu akibatnya.

Kedua, Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan.

Atas fakta itu pula, kata Boyamin, beban hukuman semestinya hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan Hakim dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan, antara lain

1. Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.

2. Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.

tag: #kasus-novel  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement