Berita

Cari Keadilan, Said Didu, Novel Baswedan, Rocky Gerung Bentuk New KPK

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 14 Jun 2020 - 21:22:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1592144547.jpg

Said Didu, Rocky Gerung, Refly Harun sambangi rumah Novel Basedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tak puas dengan keputusan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua orang tersangka penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Sejumlah tokoh mendatangi rumah Novel
di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).

Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.

Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya.

Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.

"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasalan bagaimana ketika nilai-nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).

Refly yang turut mendukung Novel menceritakan bahwa Novel tidak yakin dua orang terdakwa yang dituntut satu tahun itu adalah pelaku penyiraman.

"Lalu kemudian bagian saya kalau ketika bagian saya mengatakan, yakin nggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Tapi kalau dia bukan pelakunya ya peradilan sesat namanya." kata Refly.

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

tag: #said-didu   #novel-baswedan   #refly-harun   #rocky-gerung   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement