Berita

Sebelum Naik KRL, Perhatikan Ketentuan Penting Ini

Oleh Rihad pada hari Sunday, 14 Jun 2020 - 07:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1592069082.jpg

Ilustrasi KRL (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan memakai baju lengan panjang seperti jaket untuk menurunkan risiko penularan COVID-19. "Ini hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas kereta perkotaan atau commuter line menjadi 45 persen pada Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang.

Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk.

Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan via telepon genggam saat berada di atas kereta.

 PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang.B"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti.

Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.

tag: #kereta-komuter   #corona  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement