Berita

Ciptakan Polarisasi, PAN Desak Presidential Threshold Segera Dihapus

Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 09 Jun 2020 - 19:54:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1591706189.JPG

Guspardi Gaus (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai di parlemen mulai menyuarakan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden.

Politisi PAN Guspardi Gaus mengatakan kalau ambang batas presiden justru menciptakan polarisasi karena berpotensi menghadirkan dua pasangan calon dalam pilpres.
 
Menurutnya, hal itu juga menilai penerapan tersebut tidak logis ditambah karena berdasarkan prediksinya, Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung hanya dua pasang.

Bercermin dari hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen.

Hal tersebut sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen.

"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini,” kata Guspardi melalui keterangannya, Selasa (09/06/2020).

Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengusulkan agar partai yang berhasil lolos ke Senayan diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, semakin banyak calon di pilpres, maka rakyat akan memiliki banyak pilihan untuk menentukan siapa presiden yang akan dipilihnya. 

"Hal itu akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa kepala negara ke depan," ujarnya.

Politisi asal Minang itu juga menilai kalau rakyat memiliki hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas.

“Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," pungkasnya.

tag: #dpr   #pan   #presidential-threshold  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement