Berita

Pemerintah Belum Alokasikan Gaji Buat PPPK, Puluhan Ribu Honorer Gelisah

Oleh Rihad pada hari Minggu, 07 Jun 2020 - 17:06:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1591524409.jpg

Ilustrasi Demo honorer (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Nasib 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, hingga saat ini belum ada kepastian. 

Mereka belum mendapatkan NIP dan SK pengangkatan. Padahal Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020. Tapi Perpres gaji PPPK belum selesai. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Perpres  soal gaji PPPK terlambat karena Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.

   

Ia menyebut beratnya beban keuangan negara merupakan penyebabnya. "Semua tahu anggaran negara saat ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu," kata Menteri Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.

Ketika pemerintah sudah menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan tunjangan setara PNS. Tapi negara  butuh banyak dana untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.

"Bayar THR PNS saja negara sudah kesulitan sehingga harus melakukan pemangkasan penerima THR. Yang diberikan THR hanya aparatur di bawah eselon tiga," terang Menteri Tjahjo.

Namun, lanjutnya, bukan berarti pemerintah sengaja menahan penetapan NIP PPPK. Pemerintah butuh waktu untuk mengkalkulasikan disesuaikan dengan kesiapan fiskal.

Jangan sampai ketika Perpres gaji dan tunjangan terbit, kemudian PPPK diangkat, tetapi malah tidak jalan. "Sebab otomatis ketika ASN sudah kantongi NIP dan SK, hak-haknya sudah harus dibayarkan," ucapnya.

Dalam masa tunggu ini, Menteri Tjahjo berharap pemda tetap memperhatikan kesejahteraan honorer K2 yang lulus PPPK.  Jangan sampai PPPK tidak digaji karena alasan anggarannya sudah masuk dalam APBN/APBD.Sebab, saat ini pemerintah masih mengkalkulasikan anggaran PPPK kembali. 

Salah satu perawat Honorer K2  yang lulus PPPK Februari 2019 mengaku masih menunggu terbitnya NIP dan SK. Ia sudah menunggu satu tahun empat bulan. "Kami sudah menua karena menunggu hasil jerih payah kami yang sudah tes dan dinyatakan lulus tetapi NIP maupun SK belum terbit," kata Icha, perawat dari Kabupaten Brebes kepada media. Ia bersama ribuan orang lainnya sedang menunggu kepastian.

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih meminta pemerintah beri kepastian."Pemerintah harus segera menyelesaikan turunan PP Manajemen PPPK, maksimal dua tahun sejak PP ditetapkan. PP Manajemen PPPK diundangkan 28 November 2018, berarti deadline November 2020. Itu kata undang-undang loh ya, bukan kata saya," kata Titi kepada wartawan beberaoa waktu lalu. Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh lagi berkelit dengan alasan sedang fokus menangani pandemic COVID-19. 

Kalah di MK

Puluhan guru honorer pernah mengadukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tapi kalah. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakpus, Selasa (19/5/2020).

MK mengungkapkan penggugat, Mahmudin meminta agar statusnya sebagai tenaga honorer atau sebutan lain sejenis atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditingkatkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu pertimbangan mendasar dibentuknya UU ASN adalah perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu, dalam mempertimbangkan permohonan tersebut, MK berpijak pada pertimbangan hukum putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVII/2019, yang secara garis besar telah memberikan pertimbangan secara saksama berkenaan dengan pegawai honorer tersebut.

"Seharusnya pegawai honorer tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU ASN, karena faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan mengakomodir hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada," kata hakim konstitusi Wahiduddin saat itu.

tag: #honorer-k2   #demonstrasi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement