Jakarta

Catat, Anak Umur Dibawah Lima Tahun Dilarang Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Jun 2020 - 15:13:23 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1591431203.jpg

Anak-anak sedang bermain di sebuah mal (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYA) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tempat rekreasi untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni 2020.

Namun tidak semua kelompok masyarakat diperbolehkan masuk ke tempat rekreasi.

"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Minggu tanggal 21 Juni 2020, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Terkait protokol pelaksanaannya, Anies menegaskan bahwa ibu yang sedang hamil tidak boleh memasuki kawasan rekreasi tersebut.

Pelarangan yang sama juga berlaku bagi anak-anak. Namun, belum dijelaskan usia berapa yang dilarang masuk ke lokasi rekreasi.

Ketika ditelusuri kesalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta membernarkan bahwa sudah menerapkan pelarangan untuk anak dibawah umur lima tahun dilarang masuk.

Salah satu petugas keamanan disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta mengatakan, aturan ini telah berlaku pada hari Jumat (5/6) kemarin.

"Maaf anak usia dibawah lima tahun dilarang masuk," ucap salah satu petugas keamanan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.

tag: #pusat-perbelanjaan   #anak-anak   #covid-19   #psbb   #dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement