Berita

Dua Remaja Dihukum Cambuk Gara-gara Hubungan Seks Ilegal

Oleh Aries Kelana pada hari Jumat, 05 Jun 2020 - 22:01:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1591369287.jpg

hukuman cambuk di Aceh (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua warga Aceh yang tertangkap basah melakukan hubungan seks pra-nikah dicambuk seratus kali masing-masing pada hari Jumat (5 Juni) di provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Namun pada kali ini yang menonton hukuman cambuk itu hanya sedikit. Mereka nggak mau datang karena takut tertular COVID.

Aceh adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim yang menerapkan hukum Islam, yang memungkinkanhukuman cambuk terhadap pelaku perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan seks gay.

Pejabat setempat telah melanjutkan praktik tersebut meskipun ada larangan pertemuan massal selama pandemi coronavirus, bersikeras mereka telah mengambil langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah infeksi.

Pada hari Jumat, pasangan itu memeriksakan suhu tubuh mereka dan mengenakan topeng saat mereka diikat dengan tongkat rotan di luar masjid di ujung barat Sumatera.

Pencambukan lelaki itu dihentikan sebentar karena ia tidak tahan terhadap rasa sakit itu.

"Pasangan muda ini pantas mendapatkan seratus cambukan karena mereka melanggar hukum Islam," kata Agus Kelana Putra, kepala divisi kejahatan umum di kantor kejaksaan di kabupaten Aceh Besar.

Seorang lelaki lain yang tertangkap di kamar hotel bersama seorang wanita juga dicambuk 40 kali, tetapi pasangan wanitanya sudah berumur.

Lusinan menyaksikan pencambukan Jumat, sebuah tontonan yang dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi tetapi yang secara rutin menarik ratusan sebelum pandemi.

"Tidak banyak orang datang karena hari ini karena mereka telah melihatnya berkali-kali sebelumnya - atau mereka takut pada COVID-19," kata penduduk setempat, Faisal.

tag: #aceh  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement