Berita

Dewan Pers: Jika Wartawan Lakukan Pemerasan, Laporkan ke Polisi

Oleh Ilyas pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 23:13:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94dewan-pers.jpg

Gedung Dewan Pers (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Pers mengimbau kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar melaporkan wartawan yang melakukan pemerasan ke pihak berwajib. Sebab pemerasan tersebut merupakan tindak pidana.

"Segera melaporkan ke Polres dan Polda terdekat jika ada wartawan yang melakukan pemerasan, karena ini pidana," kata Anggota Dewan Pers Anthonius Jimmy Silalahi saat melakukan pertemuan dengan rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan sejumlah wartawan dari Agam di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Pemerasan yang dilakukan wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik dan pada umumnya mereka ini berasal dari media yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.

Saat ini, tambahnya, jumlah media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers sekitar 600. Sementara wartawan yang tergabung pada media tersebut sekitar 400.000 orang.

Sedangkan wartawan profesional berjumlah sekitar 450.000 orang tersebar di seluruh Indonesia.

"Dari 450.000 wartawan ini sekitar 20.000 orang yang telah mengikuti ujian kompetensi wartawan," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada wartawan yang belum mengikuti ujian kompetensi wartawan agar mengikuti ujian.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Mulyadi mengatakan, kunjungan ini untuk menambah pengetahuan dan saling bertukar pikiran.

"Ini yang kami harapkan pada kunjungan tersebut dan akan kami lanjuti di Kabupaten Agam," katanya. (iy/ant)

tag: #Dewan pers   #wartawan   #pemerasan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement