Berita

Kalah Terus Praperadilan, KPK Bisa Dituntut Secara Perdata

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 19:51:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82kpk.jpg

KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikalahkan di sidang praperadilan. Kekalahan KPK akibat gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ini dapat menimbulkan tuntutan balik secara perdata.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Menurutnya, orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK pasti merasa dirugikan.

"Kalau your challange di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK, dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yanag mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu," ujar Benny kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Benny menjelaskan kasus yang menimpa Hadi Poernomo berbeda dengan kasus lainnya. Dimana, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo yang dipimpin oleh hakim Haswandi mempersalahkan soal status keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

"Jangan lupa, kalau saya tidak salah dalam kasus Hadi Poernomo beda dengan kasus sebelumnya, kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap (dengan frasa) si A karena diduga tindakpidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu," ucap dia.

Seperti diketahui dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo yang dipimpin oleh hakim Haswandi mempersalahkan soal status keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Haswandi menjelaskan status dari penyelidik dan penyidik yang menangani kasus Hadi Poernomo telah berhenti dari instansi sebelumnya. Namun, belum penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) oleh KPK. (iy)

tag: #kpk   #praperadilan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement