Berita

Wah, McDonald Didenda Rp10 Juta Gegara Gelar Acara Penutupan Cabang Sarinah Thamrin

Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 21:05:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1589465113.jpg

McDonalds Sarinah setelah Ditutup (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Nasib apes diterima oleh McDonalds Cabang Sarinah Thamrin. Niat awal ingin memberikan kenangan manis kepada pengunjung kepada cabang McDonalds tertua di Indonesia.

Namun karena digelar di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ia harus membayar akibatnya berupa denda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengenakan denda Rp10 juta pada restoran cepat saji McDonald yang melanggar PSBB.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Badan Urusan Umum Jakarta mengatakan, manajemen outlet dipanggil untuk ditanyai.

"Selama pemeriksaan, Badan Urusan Umum Jakarta menjelaskan bagaimana manajemen telah lalai sehubungan dengan perintah pembatasan sosial," kata pernyataan itu.

Gerai McDonald"s, mengakui kelalaian mereka dengan tidak mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghentikan kerumunan besar dari berkumpul.

"Mengingat kejadian ini, ke depan kami berharap bahwa bisnis dan orang-orang di Jakarta akan lebih disiplin dalam mematuhi perintah pembatasan sosial," kata McDonalds melalui perwakilannya yang dikutip channelnewsasia.com (14/5/2020).

Meskipun mengklaim bahwa pertemuan itu tidak direncanakan dan tidak diprakarsai oleh restoran, McDonald"s Indonesia telah menyiarkan langsung penutupan outlet di akun Instagram-nya.

Para karyawan terlihat membungkuk di depan orang banyak yang bersorak setelah restoran tutup.

Outlet ditutup karena pusat perbelanjaan milik negara di mana ia akan direnovasi mulai bulan depan.

Setelah direnovasi, Sarinah akan berisi pusat penjualan usaha kecil dan menengah.

Bagaimana dengan pengunjung yang datang ke acara itu. Menurut polisi, mereka tidak akan mendenda orang-orang yang menghadiri acara tersebut.

tag: #mcdonalds   #sarinah-thmarin   #covid-19   #psbb  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement