Berita

Berharap Perpres Penurunan, Justru Kenaikan yang Datang

Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 11:10:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1589416458.jpg

Ilustrasi Perpres kenaikan iuran BPJS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aggota Komisi kesehatan (komisi IX) DPR, Obon Tabroni, mengaku heran dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru saja kembali normal itu. Pasalnya, seiring dengan pembatalan sebagian isi Perpres 75/2019 oleh Mahkamah Agung, maka langkah Presiden Jokowi semestinya menerbitkan Perpres yang mengacu pada keputusan MA tersebut.

Akan tetapi, Perpres No 64 tahun 2020 yang baru muncul itu justru putar arah dengan menaikkan kembali iuran BPJS kesehatan. Lantas Obon menilai hal itu tidak lah tepat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat akibat pandemi.

"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon dalam keterangannya, kemarin (13/5).


TEROPONG JUGA:

Kado Pahit itu Bernama BPJS


Politikus Gerindra ini memandang Perpes itu hanya akan mengulangi kembali nasibnya, yakni digugat oleh masyarakat. Ia pun menilai pemerintah seperti memainkan perasaan masyarakat. Beberapa waktu lalu napas masyarakat sempat lega karena iuran kesehatannya tidak jadi naik. Tapi kini mereka harus kembali gelisah dengan Perpres baru.

Di media sosial, warganet menyebut kabar kenaikan iuran BPJS ini sebagai "prank" dari Presiden Jokowi. Ada lagi pihak yang menyatakan ini adalah kado pahit lebaran untuk rakyat. Masyarakat dipaksa "menelan pil pahit" meski keadaan mereka saat ini sedang sulit.

"Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan membalikkan iuran seperti ini," ujar Obon.

Meski kenaikan premi BPJS baru akan dilakukan pada Juli mendatang, namun bukan jaminan pandemi akan berakhir. Ekonomi Indonesia sendiri diprediksi baru akan pulih di 2021. Di tahun itu pula, iuran BPJS bagi masyarakat yang berada pada kelas 3 akan dinaikkan.

"Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini untuk menjaga keberlanjtuan BPJS Kesehatan,” kata Airlangga seusai rapat terbatas melalui telekonferensi dengan Presiden Joko Widodo, kemarin (13/5).

Meskipun naik, kata Airlangga, BPJS Kesehatan tetap mendapatkan subsidi pemerintah. Menurutnya, dua sumber pendanaan ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.

tag: #bpjs-kesehatan   #perpres-jokowi   #obon-tabroni   #komisi-ix  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement