Berita

DPR Duga KSP Indosurya Sudah Merencanakan 'Perampokan' Uang Nasabah Sejak Lama

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 12 Mei 2020 - 21:51:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1589295065.jpg

Bambang Patijaya politikus Golkar (Sumber foto : Dokumen)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Patijaya sangat prihatin dengan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mencapai Rp14 triliun kepada nasabahnya. Ia menduga "perampokan" uang nasabah ini sudah terencana sejak lama.

"Perampokan ini terjadi secara sistemik, sudah direncanakan sejak lama. Manajemen KSP Indosurya selama ini menggunakan tenaga marketing eks Bank bonafid yang mengurusi bagian deposito.
Dari sini mereka bisa menggaet banyak nasabah kakap, dan selalu mengkaitkan KSP Indosurya sebagai bagian dari Indosurya Group, sebuah group bisnis yang bergerak dibidang finance dan pasar modal," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Politikus Golkar ini pun menyesalkan pihak Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak Kementerian Koperasi yang tidak mengetahui dari awal praktek "haram" yang dijalankan oleh KSP Indosurya. Padahal, kata Bambang, kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak terendus.

"Ketika masalah ini sudah kronis dan terjadi gagal bayar baru semua pihak berwenang menjadi panik dan mulai melempar tanggung jawab wilayah pengawasan," ucapnya.

Dalam situasi seperti ini, kata Anggota DPR daerah pemilihan Bangka Belitung ini minta agar hak-hak nasabah KSP Indosurya jangan sampai dikorbankan, penegakan hukum harus ditegakkan.

"Harus dicari tahu kemana larinya dana nasabah, kenapa Manajemen Indosurya Group tiba-tiba mengingkari bahwa KSP Indosurya adalah bukan bagian dari usaha Group Indosurya? Bagaimana peran pengawasan dari pada pemerintah terhadap kasus ini," tegasnya.

"Jika perlu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perampokan sistemik ini di tuntut dengan tindak pidana pencucian uang, sehingga bisa di ambil kekayaannya untuk membayar hak-hak nasabah secara tuntas," tambahnya.

Kasus ini, kata ia, harus diselesaikan secara trasparan. Jangan sampai kepercayaan publik pada koperasi dan lembaga keuangan menjadi rusak karena rentetan mega kasus dibidang jasa keuangan di tanah air.

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya lalu dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

Namun, kondisi keuangan koperasi tersebut belum juga membaik. Di tengah situasi pandemi corona saat ini, KSP Indosurya Cipta bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menyatakan sudah tak mampu lagi membayar gaji hingga tunjangan karyawan.

Kini, kasus gagal bayar Indosurya sendiri kini telah masuk ke ranah hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipedeksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya Henry Surya.

Keduanya dijerat Pasal 46 UU no 10 tahun 1998 yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia.

Selain pidana, KSP Indosurya juga menghadapi persoalan perdata, yakni penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam situs resmi PN Jakpus, perkara itu terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

tag: #indosurya   #bambang-patijaya   #komisi-vi-dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement