Bisnis

AAJI Minta Keringanan Iuran OJK, OJK Tak Bisa Bantu, Kenapa?

Oleh Aries Kelana pada hari Senin, 11 Mei 2020 - 22:05:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1589209511.jpg

Wimboh Santoso (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Usaha asuransi kini tengah memble. Ini karena jumlah peserta barunya berkurang. Penurunan terjadi banyak premia asuransi jiwa.

Dalam jumpa pers secara virtual pada Senin (11/5/2020), Ketua Otoriats Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengaku bahwa tren asuransi tren pertumbuhan premi asuransi mengalami penurunan khususnya asuransi jiwa.

“Premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8% yoy pada Maret 2020. Padahal pada Desember 2019 lalu hanya minus 0,38%. Ini terkoreksi betul di industri asuransi akibat Covid-19,” ujar Wimboh.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia pun sudah meminta keringanan iuran OJK.“AAJI sudah kirim surat ke OJK mengenai hal tersebut. Tepatnya yang kami sampaikan memberikan kelonggaran dengan menghapus atau memberikan pengurangan atas iuran OJK, yang akan turut meringankan beban cashflow perusahaan,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu.

Namun ternyata OJK tak bisa bantu. Ini karena yang berwenang membantu mengatasi keluhan itu bukan berada di ranah atau wewenang OJK, 

tag: #ojk   #asuransi-jiwa   #covid-19  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement