Berita

DPR : Jadikan Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas, Bisa Membuat Publik Hilang Kepercayaan

Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 11 Mei 2020 - 14:33:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1589181452.jpg

Ahmad Najib Qodratullah (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menilai rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjadikan bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas merupakan langkah berbahaya.

Sebelumnya, usulan menjadikan Bank Himbara sebagai penyangga likuiditas pertama kali disampaikan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Menurutnya, rencana tersebut dinilai dapat membahayakan sistem keuangan Indonesia dan bisa membuat publik hilang kepercayaan karena rencana tersebut.

Najib mengungkapkan sebaiknya pemerintah berhati hati dalam mengeluarkan kebijakan ditambah saat ini Indonesia sedang fokus pada penanganan corona.

“Hal ini bisa membuat publik hilang kepercayaan. Terlebih lagi rencana himbara dijadikan sebagai penyangga likuiditas perbankan adalah upaya yang mencurigakan dan patut dipertanyakan,” ungkap Najib melalui pesan singkatnya, Senin (11/05/2020).

Politisi PAN itu juga mengatakan kalau usulan tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Menurutnya, pemerintah juga perlu berkaca dari kasus BLBI yang menjadi pengalaman yang kelam bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia.

“Kita memiliki pengalaman menyakitkan dengan BLBI yang dampaknya sampai hari ini belum tuntas,” katanya.

Politisi asal Bandung tersebut menilai kalau rencana untuk menjadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas dapat mempertimbangkan kondisi secara hati hati.

Pasalnya, hal tersebut akan menjadi blunder besar jika memang regulator merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani ini.

“Saya usulkan untuk direview saja," pungkasnya.

tag: #dpr   #ojk   #blbi   #bank-himbara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement