Jakarta

Semua Moda Transportasi Mulai Beroperasi, Dishub DKI: Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi

Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 16:58:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588841729.jpeg

(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran agar moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) ini.

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.

“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta. Kamis (7/5/2020)

Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.

“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.

Diketahui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mulai Kamis (7/5/2020) semua layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi. Namun demikian, larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

tag: #larang-mudik   #transportasi-publik   #dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement