Berita

Menhub Relaksasi Larangan Operasi Moda Transportasi, Pengamat : Bertabrakan Dengan Kebijakan Menteri Lainnya

Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 13:47:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588829411.jpg

Andi Yusran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan relaksasi terhadap larangan operasi moda transportasi massal, baik moda transportasi darat, laut dan udara pada hari ini, Kamis (07/05/2020).

Pengamat Politik Andi Yusran mengatakan kalau kebijakan Menteri Perhubungan tersebut berpotensi mengakibatkan pemerataan penularan virus corona baru.

Andi menilai kalau pemerintah tidak memiliki grand design penanganan pandemik corona karena kebijakan tersebut bertabrakam dengan kebijakan menteri lainnya.

"Indikasinya, beberapa kebijakan yangdibuat Kemenhub bertentangan dengan yang dibuat oleh Menkes," kata Andi melalui pesan singkatnya, Kamis (07/05/2020).

Andi menambahkan kalau kebijakan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan menteri lainnya mengenai ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Begitu juga perbedaan kebijakan antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Kemenko Polhukam tentang ruang lingkup PSBB dan antar susun pemerintahan (antara pusat dengan pemprov DKI dan Jabar," tambahnya.

Andi memaparkan kalau apa yang diputuskan Menteri Perhubungan bisa jadi karena adanya pengaruh aktor dibalik layar yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah.

"Aktor yang dimaksud tentunya adalah para ‘pebisnis’ transportasi sebab merasa kewalahan dengan kebijakan pemerintah," paparnya.

Di satu sisi ada juga kemungkinan kalau kebijakan relaksasi larangan operasi moda transportasi diberlakukan karena pemerintah tidak berdaya untuk memberi subsidi kepada seluruh perusahaan moda transportasi.

Sehingga terjadi perubahan kebijakan untuk memberlakukan relaksasi larangan operasi moda transportasi.

"Inkonsistensi kebijakan terjadi besar kemungkinannya karena pemerintah tidak berdaya memberi subsidi terbatas kepada perusahaan moda transportasi tersebut," pungkasnya.

tag: #psbb   #corona   #transportasi-publik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement