Berita

Samin Tan, Tersangka Penyuap Eni Maulana Saragih Dinyatakan Buron

Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 21:46:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588776371.jpg

Eni maulani Saragih (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Tersangka Samin Tan, seorang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin adalah penyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi di DPR, Eni Maulani Saragih.

KPK menyatakan buron setelah dalam dua kali pemanggilan tersangka – tanggal 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020 – ia tak pernah hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK memasukkan SMT, pemilik PT BLEM dalam daftar pencarian orang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (6/5/2020).

Samin diberikan status tersangka sejak 1 Februari 2019. Samin disangka menyuap Eni Rp5 miliar. Terkait pengurusan izin tambang batubara, setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambahan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah, pada awal Oktober 2017.

Kemudian Borneo Lumbung mengakuisisi Asmin Koalindo. Agar proyeknya berjalan Samin membujuk Eni agar bisa pemerintah melanjutkan kerjasamanya. Maka Eni pun memanfaatkan forum rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian ESDM, mengubah keputusannya. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

tag: #enimaulani   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement