Berita

Soal Larangan Melakukan Perjalanan, Pemerintah Berubah Sikap

Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 20:36:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588772205.jpg

Budi Karya Sumadi (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Belum sampai dua pekan, pemerintah mengeluarkan larangan untuk bepergian atau mudik menjelang liburan lebaran 2020, kini pemerintah membuat kelonggaran.

Dalam aturan baru yang mulai berlaku Kamis besok (7/5/2020), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah membolehkan operator pesawat, kereta api, dan bus untuk beroperasi. Itu dikemukakan Budi pada DPR (6/5/2020).

“Semua operator transportasi udara, kereta api, transportasi laut, dan bus dapat melanjutkan operasi dengan syarat mereka mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Menteri Perhubungan itu berdalih bahwa pejabat negara, perwakilan organisasi internasional, pengusaha dan profesional masih perlu melakukan perjalanan bisnis.

Meskipun transportasi umum antar kota boleh hberoperasi, ironisnya, masyarakat umum masih dilarang kembali ke kampung halaman dan desa mereka untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.

Pengecualian hanyaberlaku buat orang yang memiliki urusan keluarga mendesak, menghadiri pemakaman dan merawat keluarga kerabat yang sakit.

Sementara itu, Mr Doni Monardo, kepala satuan tugas mitigasi COVID-19 pemerintah sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mennjelaskan bahwa kemudahan untuk perjalanan itu berlaku buat orang yang bekerja dalam layanan penting.

Sementara itu, orang Indonesia yang bekerja dan belajar di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan akan dipulangkan kembali ke desa mereka.

“Anggap dirimu beruntung karena menjadi anggota parlemen. Anda masih bisa bepergian ... tapi untuk bekerja dan bukan untuk mudik. Kami (pejabat) juga dapat melakukan perjalanan untuk melakukan tugas resmi," imbuh Doni.

Dua pekan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang semua perjalanan antar kota untuk mencegah arus mudik yang biasanya ramai menjelang liburan Muslim Idul Fitri.

Di bawah larangan itu, semua penerbangan komersial, kereta api, bus dan kapal penumpang dihentikan sementara dari 24 April hingga bulan depan.

tag: #budi-karya   #mudik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement