Berita

Nihilkan Peran DPR dan 'Kebalkan' Peran Pemerintah, 2 Alasan PKS Tolak Perppu 1/2020

Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 11:07:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588722944.jpg

Ilustrasi Perppu No 1 Tahun 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang. Meski begitu peraturan ini masih terus mendapat penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena dinilai menihilkan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah.

Wakil ketua fraksi PKS di DPR Sukamta mengatakan peniadaan peran DPR dari Perppu itu terdapat dalam Pasal 12 yang melimpahkan perubahan anggaran negara melalui Peraturan Presiden (PP). Sehingga, menurutnya ketentuan ini berpotensi melanggar konstitusi yakni Pasal 23 UUD NRI 1945.

"Subtansi Pasal 23 UUD NRI 1945 mengapa APBN harus dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR sebagai disebut pada ayat 1 adalah supaya pembahasan uang rakyat ini bisa dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Sukamta kepada TeropongSenayan,  kemarin (5/5).

Dengan pelimpahan ke Peraturan Presiden, kata Sukamta, maka perubahan anggaran negara dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan berpeluang menutup transparansi. "Hal ini bisa rawan penyelewengan anggaran meski pemerintah bilang Perppu ini hanya untuk tahun 2020," katanya lagi.

Ketentuan lain yang berpotensi melanggar konstitusi terletak pada Pasal 27 ayat 2 yang memberikan kekebalan hukum atau imunitas bagi penyelenggara negara. Pasal ini menerangkan bahwa pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan.

"Aturan kekebalan hukum ini jelas melanggar prinsip equality before the law," sebut anggota badan anggaran DPR ini.


TEROPONG JUGA:

Hanya Fraksi PKS yang Tak Setujui Perppu 1/2020 Jadi UU. Ini Alasannya

PKS Sebut Perppu No 1 Tahun 2020 Berpotensi Melanggar Konstitusi


Kedua permasalahan di atas lah yang menurut Sukamta menjadi dasar penolakan PKS di DPR terhadap Perppu No 1 Tahun 2020. Ia mengatakan sikap penolakan fraksinya ini sudah memiliki sejumlah argumen yang mendasar dan substantif. 

Anggota komisi I DPR ini pun menegaskan bahwa penolakan fraksinya itu merupakan bagian dari proses check and ballance  yang mesti dilakukan sebagai wujud fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat. Dengan adanya penolakan meski hanya oleh satu partai, Sukamta berharap akan membuat pemerintah lebih serius berbenah, yakni mempersempit ruang penyimpangan dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Mengenai polemik Perppu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menanggapi soal dugaan adanya ketentuan yang dinilai melanggar konstitusi. Ia menilai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Pasal 27 Perppu tersebut tidak lah tepat.

"Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas," kata Sri saat berdiskusi secara virtual bersama Aktor Reza Rahadian, Jumat (1/5).

Sementara itu, pengamat ekonomi Indef, Bima Yudhistira berpendapat sama dengan Sukamta. Ekonom muda ini menilai bunyi pasal dalam Perpu itu membahayakan. Sebab selain kebal hukum, pemerintah terkesan otoriter.

"Kenapa kebal hukum? apa khawatir akan terjadi skandal sebesar BLBI, dan Bank Century sehingga tidak dapat dituntut secara pidana. Padahal kemungkinan terjadinya fraud cukup besar," kita Bima kepada TeropongSenayan  awal April lalu.

tag: #perppu-covid-19   #pks   #sri-mulyani   #sukamta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement