Berita

Derita Dua Pekerja: Terkena PHK, Diusir dari Kos, dan Tak Bisa Pulang Kampung

Oleh Rihad pada hari Tuesday, 05 Mei 2020 - 23:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588694753.jpg

Ilustrasi wanita sedih (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dua pekerja wanita harus mengalami derita hidup yang memilukan. Betapa tidak, perempuan berinisial J dan E ini kehilangan pekerjaan karena 

di PHK. Ia dikeluarkan dari pabrik tanpa pesangon. Tapi mereka tak bisa  pulang ke daerah asal, Palembang, karena adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nasib mereka makin ngenes, karena keduanya diusir dari kontrakan gara-gara tidak mampu membayar uang sewa.

Selama beberapa hari, mereka  terlantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang, Banten. Akhirnya keduanya ditemukan petugas dari kementerian sosial. Kedua perempuan tersebut akhirnya dibawa  ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam (5/5/2020) oleh Peksos Tangerang.

Mereka akhirnya ditampung di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta. Kedua wanita ini curhat kepada petugas di sana. "Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan Pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada pekerja sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," ujar J kembali. 

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

J dan E untuk sementara waktu akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial. 

Seperti diketahui, Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif.

tag: #corona   #phk   #psbb   #larang-mudik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement