Berita

DPR Imbau Pemerintah dan Regulator untuk Pantau Likuditas Perbankan

Oleh Givary Apriman pada hari Sunday, 03 Mei 2020 - 05:59:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588457774.jpg

Puteri Komarudin (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo mengumumkan 5 skema stimulus ekonomi bagi Usaha Mikro 
Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19, diantaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM, pada Rabu (29/04/2020). 

Stimulus tersebut sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menilai ketentuan subsidi bunga kredit dapat memberikan ruang likuiditas bagi perbankan berskala kecil seperti BPR/S maupun BPD. 

“Kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak covid-19 memang disatu sisi memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya. Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan," ujar Puteri melalui pesan singkatnya, Sabtu (02/05/2020).

Puteri mengatakan hadirnya subsidi bunga kredit diharapkan dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas.

"Hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu 
wabah pandemi. Dengan hadirnya bantuan subsidi bunga kredit, setidaknya dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya,” katanya.

Untuk diketahui bersama, Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. 

Bagi debitur ultra mikro dengan kredit dibawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. 

“Pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai. Apabila dengan dilaksanakannya penundaan angsuran menyebabkan suatu bank 
mengalami masalah likuiditas, mekanisme yang disiapkan pemerintah seperti bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik," tutur Puteri.

Puteri menambahkan hal tersebut untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap sektor perbankan terutama untuk bank skala kecil.

"Upaya ini dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka,” tambahnya.

Percepat Penerbitan Peraturan Pelaksana
Legislator Muda Wakil Jabar VII ini juga mengimbau pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan untuk segera merampungkan dan menerbitkan peraturan pelaksana kebijakan stimulus bagi UMKM. Peraturan 
pelaksana diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan oleh institusi terkait. 

Selain itu, peraturan pelaksana juga dapat menjadi dasar kebijakan bagi OJK untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan terkait sebagai pedoman atau petunjuk teknis bagi masing-masing industri 
jasa keuangan yang terlibat.

“Sejak awal rapat bersama dengan mitra Komisi XI, seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan BI, saya selalu menekankan pentingnya peraturan pelaksana dan petunjuk teknis yang komprehensif," ungkapnya.

Politisi Golkar ini menyatakan regulasi yang tegas dan terukur sangat diperlukan untuk memastikan regulasi dapat sesuai dengan implementasi di lapangan

"Mengingat kompleksitas stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, peraturan pelaksana yang tegas dan jelas, mutlak diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang holistik antar lembaga keuangan pelaksana kebijakan. Kedepannya, kami akan terus kawal penyusunan dan pelaksanaannya," pungkasnya.

tag: #dpr   #umkm   #stimulus-ekonomi   #otoritas-jasa-keuangan-ojk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement