Berita

Miris, Makin Banyak Anggota DPR Yang Belum Lapor Kekayaan Ke KPK

Oleh Aries Kelana pada hari Sabtu, 02 Mei 2020 - 21:48:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588430886.jpg

Suasana sidang paripurna di DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Tingkat kepatuhan anggota legislatif untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) terbilang rendah. Itu bila dibandingkan dengan anggota penyelenggara negara lainnya, seperti BUMN,BUMD, pejabat di kementerian dan sebagainya.

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru menunjukkan bahwa baru 406 anggota legislatif yang menyetor LHKPN ke KPK. Sisanya sebanyak 169 orang belum menyerahkan.Jika dipersentasekan maka baru 70% yang menyetor.

Ini berbeda dengan penyelenggara lainnya. Sebut saja pejabat di lembaga yusdikatif, seperti di peradilan dan kejaksaan dari Mahkamah Agung hingga ke Pengadilan Negeri, Disitu angkanya bisa menembus 98,62%.

Kemudian diikuti oleh pejabat BUMN dan BUMD dengan tingkat kepatuhannya mencapai 95,78%.

Tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara di lembaga eksekutif ada pada angka 92,36%. Angkanya belum mencapai 100% lantaran ada dua pejabat di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 Penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Begitu pula dari sembilan dewan pertimbangan presiden, ada satu anggota yang belum setor juga.

Namun dibandingkan dengan kepatuhan tahun lalu, kepatuhan anggota DPR kali ini masih lebih tinggi dibandingkan kepatuhan tahun sebelumnya. Pada tahun itu tingkat kepatuhannya hanya 58,33% yaitu hanya 322 dari 552 anggota parlemen.

Untuk mereka yang belum lapor LHKPN, KPK masih memberikan waktu, meski sudah lewat dari batas waktu terakhir pada 30 April lalu.

tag: #dpr   #kpk   #lhkpn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement