Berita

Peringati May Day, Ketua DPR Jamin Aspirasi Buruh dalam RUU Cipta Kerja

Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 01 Mei 2020 - 11:51:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588308149.jpg

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama sejumlah pejabat pemerintahan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR akan memberikan perhatian besar terhadap nasib buruh agar terjamin haknya dan mendapat upah yang layak. Ia berjanji pihaknya akan senantiasa bersama kaum buruh dan merangkul semua aspirasi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Daybyang jatuh pada hari ini (1/5/2020). Ia pun menyayangkan peringatan hari buruh sedunia tak dapat digelar seperti biasanya akibat pandemi Covid-19.

"DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak," kata Puan dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2020).


TEROPONG JUGA:

>  Peringati Hari Buruh 2020 Secara Virtual, FSPMI Suarakan 3 Tuntutan di Media Sosial

>  Meski Musim Pandemi, Koalisi Buruh Tetap Akan Peringati May Day 


Politikus PDI Perjuangan ini menyinggung RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR. Ia memastikan, klaster ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan buruh telah ditunda untuk sementara. Ia beralasan karena sosialisasi dan penyerapan aspirasi RUU Cipta Kerja belum optimal, salah satunya karena masalah pandemi Covid-19.

"Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," jelasnya.

Selain itu, Puan juga berharap pemilik usaha tidak melakukan PHK kepada pekerjanya karena dampak wabah Covid-19. Ia meminta pengusaha dan pekerja dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawan hingga situasi normal.

"Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," ujarnya.

Untuk itu, Puan mendesak pemerintah  menyampaikan langkah berikutnya setelah operasi perusahaan dihentikan sementara akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan wilayah lain. Ia juga meminta pemerintah memastikan bantuan sosial kepada buruh yang terdampak terjamin secara merata.

"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah menyatakan akan tetap memperingati May Day meski dalam situasi pandemi

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, selain memperingati secara virtual lewat media sosial, pihaknya juga akan melakukan kegiatan konkret di masyarakat. Kegiatan itu berupa bakti sosial dengan memberikan baju alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis ke rumah sakit dan klinik yang biasa menangani pasien Covid-19.

Adapun penyerahan APD ini akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang akan dipimpin oleh ketua organisasi buruh, di antaranya Rumah Sakit di Tangerang yang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” kata Iqbal dalam keterangannya, kemarin (30/4).

tag: #dpr   #puan-maharani   #may-day   #banggar-dpr   #omnibus-law   #covid-19  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement