Bisnis

Keringanan Kredit Telah Dinikmati Lebih Dari 500 Ribu Debitur Bank dan 250 Ribu Debitur Perusahaan Pembiayaan

Oleh Rihad pada hari Thursday, 30 Apr 2020 - 14:01:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588227890.jpg

Anto Prabowo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hingga 26 April, 65 bank telah melaksanakan  program keringanan kredit dengan nilai Rp 113,8 triliun melibatkan 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur. Data ini dikemukakan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4). 

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Selanjutnya, 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

OJK juga mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

"OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," katanya.

Menurut dia, ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:

a. Kredit produktif UMKM hingga Rp10 miliar

b. Kredit Kendaraan Bermotor ( c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21, 22 hingga 70).

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua;

b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

tag: #keringanan-kredit   #otoritas-jasa-keuangan-ojk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement