Berita

Ngeri! KPK Akan Hukum Mati Pejabat yang Korupsi Dana Bencana Covid-19

Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 29 Apr 2020 - 13:55:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1588142773.jpg

Ketua KPK, Firli Bahuri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19. RDP dilangsungkan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dalam rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana. Bahkan, KPK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati.

"Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," tegas Firli.


TEROPONG JUGA:

Bamsoet: Cara Kerja KPK Dibawah Firli Sangat Berbeda

Bamsoet Dukung KPK Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana Virus Corona


Alasan Firli memberlakukan hukuman tersebut karena ia ingin keselamatan masyarakat terjamin. Bahkan ia menyebut keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, KPK akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19 ini.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini," ujarnya.

Demi memperkuat pengawasan anggaran penanganan Covid-19, tambah Firli, KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara itu, KPK juga bersinergi dengan Kementerian dalam pengawasan penyaluran bantuan.

"Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," kata Firli. (Allan)

tag: #kpk   #covid-19   #komisi-iii   #pidana   #korupsi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement