Berita

Penundaan Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Menyisakan Potensi Resistensi dari Kalangan Pekerja

Oleh Givary Apriman pada hari Sabtu, 25 Apr 2020 - 20:32:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1587817763.jpg

Ahmad Ali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat)  DPR  Ahmad Ali mengatakan kalau keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi melahirkan resistensi di kalangan pekerja.

Untuk itu, Ahmad Ali meminta pemerintah untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) karena akan lebih konklusif.

"Keputusan Presiden untuk menunda pembahsan klaster ketenegakerjaan berpotensi melahirkan resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker," kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/04/2020).

Meski begitu, Fraksi Nasdem mengapresiasi pernyataan Jokowi yang telah mengambil sikap untuk menunda pembahasan RUU Cipta kerja.

"Fraksi NasDem mengapresiasi atas pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini menilai untuk mengatasi resistensi RUU Ciptaker di kalangan pekerja sebaiknya klaster ketenegakerjaan dibahas di kanal yang lebih relevan.

Pasalnya, tujuan dasar pembentukan RUU Ciptaker tidak akan relevan dengan tujuan peraturan yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan.

"Sebagaimana kerap disampaikan, Fraksi Partai NasDem memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut kalau Fraksi Nasdem mengusulkan untuk melakukan perubahan nama pada RUU Ciptaker.

"Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan," pungkasnya. 

tag: #nasdem   #dpr   #ruu-ciptaker   #surya-paloh  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement