Berita

Hukuman Romi Dikurangi, Pengamat : Tolak Ukur Putusan Hakim Harus Jelas

Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 21:42:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1587737703.jpg

Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menilai kalau keputusan Hakim untuk mengurangi hukuman tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama M Romahurmuzy harus terukur.

Azmi mengatakan kalau hakim harus memahami dan menggali secara rinci terkait nilai hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

"Hakim harus memperhtikan proporsionalitas putusan karena hakim wajib  menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Azmi melalui pesan singkatnya, Jumat (24/04/2020).

Azmi memaparkan kalau kasus ini berkaitan dengan disparitas putusan dan hakim mempunyai domain untuk memutuskan keputusan tapi tentu dengan ukuran yang jelas 

"Ini berkait masalah disparitas putusan, penjatuhan lamanya hukuman ini memang ada pada domain hakim dimana hakim diberikan hak kebebasan dalam memutus," paparnya. 

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, ini menuturkan kalau apa yang dilakukan oleh Romi bertentangan dengan kewajuban hukumnya sebagai Ketua Umum Partai Politik.

"Kesalahan pelaku dalam case adalah memperjualkan pengaruh jabatan dan motif dan tujuan melakukan tindak pidana tentunya sudah bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagai ketua umum partai," tuturnya.

Azmi menilai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Romi dilakukan dengan unsur kesengajaan secara sadar dan juga secara berencana.

"Tindakan ini dilakukan dengan sengaja, sadar sikap batin pembuat tindak pidana secara berencana," ungkapnya.

"Diketahui pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan, dimana pemerintah menyatakan korupsi adalah musuh bersama," tambahnya.

Azmi menyebut putusan hakim untuk memotong 1 tahun hukuman harus dapat dilihat dan diuji dalam pertimbangan hukum hakim banding dalam penjatuhan pidana tersebut.

"Jangan sampai penjatuhan pemidanaannya tidak proporsional dan lari dari tujuan penegakan hukum pidana sebagai tindakan  edukasi, koreksi, prevensi dan represi bagi masyarakat dan pelaku," pungkasnya.

tag: #korupsi   #hukum   #romi   #ppp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement