Berita

Makassar Siapkan Dapur Umum di 12 Kecamatan Saat Pemberlakuan PSBB

Oleh Rihad pada hari Saturday, 18 Apr 2020 - 23:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1587225454.jpg

Makassar (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April 2020. Polisi menyiapkan dapur umum untuk masyarakat. "Ada 12 posko dapur lapangan yang tersebar di wilayah kecamatan-kecamatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).

PSBB di Makassar bakal diterapkan mulai 24 April mendatang atau bertepatan dengan hari pertama puasa. Ibrahim Tompo mengatakan posko ini bisa digunakan untuk membuat sahur atau buka puasa bagi warga saat PSBB. 

Sementara itu, seperti penerapan di daerah lain, petugas akan membubarkan orang yang sedang berkumpul. Juru  bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali saat konferensi video di Makassar, Sabtu (18/4/2020)  menjelaskan sebelum tindakan tegas diberikan terhadap warga yang melanggar, petugas terlebih dahulu akan melakukan upaya persuasif.

Kalau ada lebih dari lima orang berkumpul, jika terpaksa  mereka akan disemprot air dengan Water Canon. Segala cara akan dilakukan  agar mereka bubar tentu dengan ketentuan yang berlaku. "Ini untuk memberikan efek  bahwa PSBB ini tidak main-main, harus ditindak tegas," kata Ismail.

Tindakan tegas juga diberikan kepada kantor atau toko yang tetap beroperasi saat PSBB. Untuk diketahui, Perwali Makassar telah mengatur usaha apa saja yang boleh buka selama PSBB, di antaranya penjual atau produsen kebutuhan bahan pokok dan alat kesehatan.

Sementara kendaraan umum dan pribadi beroda 4 atau lebih hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Kendaraan roda dua dilarang membawa penumpang selama PSBB berlangsung. Ojek online, hanya dibolehkan membawa barang.  Kendaraan umum tetap beroperasi tapi dilakukan pembatasan sesuai dengan peraturan.

Warung Dilarang Makan di Tempat

Sejumlah restoran dan warung kopi (warkop) di Makassar  hanya melayani pemesanan take away atau bungkus untuk disantap di rumah.  “Pokoknya, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya dilarang melayani pengunjung makan di tempat,” tegas Pejabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, Sabtu (18/4/2020).

Beberapa fasilitas umum yang tetap buka harus menerapkan Physical Distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus. Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian juga boleh buka. 

tag: #psbb   #makassar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement