Berita

Anies Tidak Ikuti Luhut, Ojek Online Tetap Dilarang Bawa Penumpang

Oleh Rihad pada hari Monday, 13 Apr 2020 - 22:00:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1586789043.jpg

Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies mengatakan aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota. "Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020). 

Maka dari itu, Anies menekankan kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang. "Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," jelas Anies.

Sebelumnya, setelah Pergub DKI muncul, Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin oleh Luhut Pandjaitan sebagai Menteri Ad Interim  menerbitkan peraturan menteri, yang salah satu pasalnya mengizinkan ojek mengangkut penumpang. Aturan itu kemudian menuai kritik.

Kritik Ojol Bawa Penumpang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 soal transportasi online dinilai bertentangan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan sebelumnya yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang mengaku keberatan. Ketuanya Tulus Abadi mengatakan bahwa mencegah COVID-19 perlu keseriusan dan kerelaan masyarakat untuk berkorban.

"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Tulus mengkritisi salah satu pasal persyaratan pengemudi ojol bisa membawa penumpang. Yaitu setelah membawa penumpang pengemudi ojol wajib melakukan disinfeksi kendaraannya. Tulus melihat pasal ini berpotensi untuk dilanggar atau tidak dipatuhi.

Sebab, pemerintah sulit mengawasi bahwa pengemudi ojol melakukan disinfeksi. Selain itu penumpang bisa mengeluarkan virus Corona – jika sakit – melalui cipratan ludah yang menempel di helm atau jaket pengemudi ojol. Pengemudi ojol tidak selalu mencuci jaket atau helm sehabis mengantar penumpang. Jadi niat pemerintah untuk membantu pengemudi ojol justru membuat mereka jadi rentan tertular virus Corona.

Penjelasan Doni Monardo Beda Lagi

Belakangan muncul penjelasan baru bahwa ojol bisa membawa penumpang hingga bantuan sosial terdistribusikan. "Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (13/4).

Ia menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tak bertentangan dengan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.


 

tag: #ojol   #psbb   #anies-baswedan   #luhut-binsar-pandjaitan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement