Berita

Kakorlantas Bantah Pihaknya Bolehkan Ojol Bawa Penumpang

Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 10:34:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1586398119.jpg

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah Covid-19 telah menyatakan pelarangan terhadap ojek online (ojol) agar tidak membawa penumpang selama musim pandemi korona. Namun, hari ini (9/4), diberitakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan pelarangan bagi ojol untuk membawa penumpang.

Mengutip laman Kompas, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan bahwa larangan berboncengan hanya diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kombes Benyamin, kemarin (8/4).

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk membolehkan ojol membawa penumpang. Dia menyebut bahwa berita yang dikutip dari Kombes Pol Benyamin tidak utuh karena sebelumnya dia sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan protokol Covid-19 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah.

"Itu kurang pas mengutipnya, standar pencegahan penyebaran Covid-19 saya mendorong agar sementara ini ojol satu orang saja tidak ada penumpang, cukup antar barang," kata Istiono kepada TeropongSenayan, Kamis (9/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Penerapan PSBB Di DKI Jakarta, PDIP Minta Pemprov DKI Membantu Ojol

> Anies: Warga Jakarta Yang Langgar PSBB Akan Dikenakan Sanksi


Istiono menegaskan Korlantas Polri tidak berwenang memberikan izin bagi ojol membawa penumpang karena aturan tersebut merupakan wewenang pihak Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan bahwa wewenang Korlantas Polri hanya memberikan anjuran saja kepada pengguna jalan sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah tersebut.

"Untuk PSBB itu kewenangan Gubernur untuk tetapkan aturan. Kalau Korlantas sifatnya imbauan dan anjuran saja (untuk) pencegahan Covid demi keselamatan dan kesehatan bersama memotong penyebaran corona tersebut," kata Istiono.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar ada ketentuan bahwa sepeda motor tidak boleh digunakan berboncengan. Peraturan ini juga berlaku untuk pengemudi ojek online. Para pengemudi ojek online hanya boleh mengantar barang atau makanan. 

tag: #psbb   #korlantas-polri   #dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement