Bagikan Berita ini :
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Alasannya, demi mencegah penyebaran virus korona penyebab Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Yasonna menilai keputusan itu setelah mempertimbangkan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus korona. Namun demikian, usulan tersebut hanya bersifat keputusan pribadi Yasonna tanpa ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemarin, Jokowi menyatakan tidak akan memilih opsi tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (6/4/2020).
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai kebijakan Yasonna seperti melangkahi kapasitasnya sebagai menteri bawahan Jokowi. Pasalnya, Jokowi tak pernah mengusulkan adanya pembebasan napi setelah wabah merebak, namun Yasonna berinisiatif mengambil langkah itu tanpa adanya perintah.
"Karenanya Presiden Jokowi harus tegas untuk mengingatkan menterinya untuk tidak mengambil jalan kebijakan sendiri-sendiri seperti itu. Ini demi kepentingan dan kelancaran roda Pemerintahan," kata Azmi saat dihubungi, Selasa(7/4/2020).
TEROPONG JUGA:
> Rencana Pembebasan Napi Koruptor Oleh Yasonna ditentang KPK
Azmi menjelaskan, menteri yang ditunjuk Presiden harus menyadari posisi dia sebagai bawahan Presiden. Mengambil kebijakan atas inisiatif sendiri tanpa persetujuan Presiden tentu dapat membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Akibatnya, hal itu berdampak pada kinerja dan kewibawaan Presiden.
"Karena kebijakan Menteri yang membuat gaduh ini juga ikut membuat masyarakat menyoroti hal tersebut, jadi buang-buang energi, tidak efektif," ujarnya.
Menurut Azmi, langkah Yasonna itu bisa saja terulang kembali mengingat ada teguran dari Presiden atas usulan kebijakannya tersebut. Sebab itu, Azmi mengatakan, Yasonna sebaiknya mundur sebagai Menteri bila tak mampu mengikuti komando pimpinannya sendiri.
"Jika Perlu ambil langkah tegas, Presiden layak untuk copot Menteri Hukum dan Ham (Yasonna Laoly) yang mengeluarkan wacana kebijakan sendiri dan terkesan jalan sendiri, tidak satu komando dengan Presiden," kata Azmi.
"Karena akan kurang pas terlihat kalau ada anggapan Presiden dikoreksi Menteri, sehingga Presiden harus tunjukkan dan ambil fungsi dan kedudukan tongkat komando tertinggi dan kewibawaan pemerintahan," pungkasnya.
TEROPONG JUGA:
> Yasonna Tegaskan Usulan Pembebasan Napi Korupsi Butuh Persetujuan Presiden
Bagikan Berita ini :