Berita

Ratusan TKI Asal Bima Ditahan, Jika Mau Pulang Harus Setor Uang ke Oknum PJTKI

Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 06 Apr 2020 - 19:41:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1586176894.jpg

TKI Asal Bima Ditahan oleh PJTKI wilayah Bekasi (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ratusan warga asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat meminta perlindungan kepada Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima.

Sekjen Badan Musyawarah Masyarakat Bima Ilham Arasul menjelaskan ratusan warga Bima tersebut merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.

Namun, ratusan warga Bima tersebut ditampung dulu di perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di daerah Bekasi selama satu minggu. Untuk kembali ke rumah masing-masing ratusan warga Bima tersebut harus menembus sejumlah uang ke perusahaan.

"Menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan di pulangkan kembali," kata Ilham di Jakarta, Senin (06/4/2020).

Ilham menyayangkan kepada perusahan penyedia TKI itu tidak memulangkan ratusan warga Bima ke rumah masing-masing ditengah wabah pandemi covid 19.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada ratusan warga Bima tidaklah manusiawi. Sebab, ratusan warga Bima tersebut sudah tidak jadi berangkat kerja keluar negeri dan diminta sejumlah uang sebagai tebusan jika ingin pulang ke rumah masing-masing.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," tandasnya.

Ilham juga menyesalkan sikap tidak koperatif dari sejumlah perusahaan tersebut, menurutnya mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah mematikan ini bukan malah berhitung untung rugi.

"Jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon TKI tersebut, pihaknya melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Syarif Kalepe akan membawa masalah ini ke ranah hukum sebab perusahaan tersebut telah melakukan tindakan melawan hukum," jelasnya.

Untuk diketahui ratusan warga Bima tersebut ditampung di beberapa perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diantaranya PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jalan Cekrok no.19 RT/RW 01/10 Jati Rangga jati sampurna kota Bekasi Jawa Barat dan PT Sentosa Karya Aditama yang beralamat di Jalan RH Umar no 10A Cikunir Bekasi Jawa Barat.

tag: #tki   #polisi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement