Berita

Mendesak, DPR Dorong Menkes Segera Buat Juklak dan Juknis Pembatasan Sosial Berskala Besar

Oleh Sahlan_ake pada hari Jumat, 03 Apr 2020 - 11:10:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1585887009.jpg

TB Hasanuddin politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Dengan telah dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar tanpa di dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya meilhat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat," kata politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2020).

Hasanuddin menambahkan, merujuk UU no 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

"Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah," kata ia.

Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 49 ayat 2: "Pembatasan Sosial Berskala Besar harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis , besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Hasanuddin menegaskan juklak/juknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di seluruh wilayah NKRI .

"Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini," tandasnya. 

tag: #corona   #pdip   #menkes  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement