Berita

MA Bebaskan Mantan Dirut Pertamina dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Oleh Rihad pada hari Tuesday, 10 Mar 2020 - 20:59:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1583847896.jpg

Karen Agustiawan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan akhirnya terbebas dari hukuman. Mahkamah Agung telah menyatakan memutus lepas Karen

dari tuntutan hukum. Hakim menilai apa yang dilakukan Karen adalah keputusan bisnis yang bisa menguntungkan maupun merugikan. Ketika terjadi kerugian itu bagian dari resiko dan bukan merupakan tindak pidana.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Majelis yang memutuskan pembebasan Karen dipimpin oleh  Suhadi serta didampingi hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul. Hakim kesimpulan apa yang terdakwa Karen adalah business judgement rule.

Majelis  menilai bahwa keputusan direksi dalam perseroan tidak dapat diganggu gugat. Bahkan ketika keputusan itu salah dan menimbulkan kerugian. Tindakan tersebut bukan pidana melainkan hanya bagian dari risiko bisnis.

"Itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," kata Andi Samsan Nganro.

 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen Agustiawan dan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Proses tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

tag: #pt-pertamina   #mahkamah-agung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement