Berita

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan

Oleh Sahlan_ake pada hari Tuesday, 10 Mar 2020 - 06:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1583770436.jpeg

Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan putusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah bersifat final.

Artinya, kata ia, pemerintah harus mengikuti dan mematuhi putusan MA tersebut.

"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Berbeda, kata dia, dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi oleh MA.

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review," katanya,

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. (Al)

tag: #mahfudmd   #menteri-jokowi   #bpjs-ketenagakerjaan   #bpjs-kesehatan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement