Berita

Amnesty Internasional Minta Semua Pihak Lindungi Identitas Korban Virus Corona

Oleh Alfin pada hari Senin, 09 Mar 2020 - 07:55:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1583715327.jpg

Usman Hamid (Sumber foto : Alfin Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta kepada semua pihak untuk peduli terhadap perlindungan identitas korban terinfeksi COVID-19 atau virus corona. Dia menuturkan, mengungkap identitas pribadi pasien itu melanggar hak privasi. Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang dampaknya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah. 

Aktivis 98 ini mendesak pemerintah untuk ikut melindungi data identitas warganya seraya memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebaran virus ini di masyarakat. Dia menyayangkan Walikota Depok yang belakangan justru membuka identitas pasien positif COVID-19. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi.

"Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).

Bagi pemerintah pusat dan daerah, tutur Usman, wajib melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya ke publik. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman. "Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien COVID-19 tersebut," kata dia.

Selain itu, Usman mengingatkan pemerintah agar dalam setiap pernyataannya jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik. Hal yang wajib dihindari, kata dia, adalah memberi pernyataan yang seolah-olah meremehkan isu virus corona 

Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus COVID-19 secara proporsional, beradab dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi.

"Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah," pungkasnya.

tag: #corona   #panja-corona  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement