Berita

RUU Cipta Kerja

Staf Khusus Presiden: Sistem Kontrak Justru Untungkan Pengusaha dan Pekerja

Oleh Rihad pada hari Sabtu, 22 Peb 2020 - 06:25:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1582327555.jpg

Dini Purwono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masalah pekerja kontrak bukan hanya menguntungkan pengusaha tapi juga pekerja itu sendiri. 

Terkait kebijakan gaji per jam, pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas yang menguntungkan kedua belah pihak. Komentar Dini dan menanggapi berbagai keluhan terkait RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR.

Dia menjelaskan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak memang dibatasi. Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun. " Tapi di lapangan justru merugikan buruh," caranya, Jumat (21/2/2020).

Menurut Dini kenyataannya pengusaha mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah 2 tahun. Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Nah, daripada kucing-kucingan, sistem. kontrak memiliki waktunya tidak terbatas, tapi diberi proteksi tambahan. .

"Misalnya pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan," katanya.

Dia berpendapat peraturan harus menguntungkan baik pengusaha maupun pekerja. "Kalau terlalu merugikan, pengusaha tidak  berinvestasi di Indonesia dan akhirnya merugikan pekerja. 

Sebelumnya, kalangan buruh menolak RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law  terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

Pasalnya, lanjut Iqbal, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

“Penerapan sistem upah per jam, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum. Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya menentukan jumlah jam kerja buruh," tegasnya.

    

tag: #omnisbulaw  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement