Jakarta

Pencabutan Ijin Diskotek Pub Black Owl, Pras Minta Pemprov DKI Jangan Asal Cabut

Oleh Jihan pada hari Selasa, 18 Peb 2020 - 13:48:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1582008502.jpg

Diskotek Pub Black Owl (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat suara terkait pencabutan izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK.

Pras meminta agar Pemprov DKI lebih dulu memeriksa keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan malam terkait temuan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

"Kalau yang terlibat manajemennya ya diberangus saja, tapi kalau enggak ya jangan diberangus. Kan enggak boleh, itu diskriminasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Bila pihak manajemen tidak terlibat dalam praktek penyalahgunaan narkoba, Prasetyo menyebut, sangat tidak adil bagi pengusaha bila izin usahanya itu dicabut oleh Pemprov DKI.

"Kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy-happy, mungkin karaoke ataU mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," kata Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut ijin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut pencabutan ijin tersebut buntut penemuan 12 pengunjung positif narkoba.

"Ya, sampai ada laporan-laporan masyarakat terus Polda tindak lanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang berarti lalai manajemennnya," kata Cucu kepasa wartawan di Jakarta.

Pencabutan izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl terhitung sejak 17 Februari 2020. Diskotek itu tidak diizinkan beroperasi lagi. Cucu mengatakan, penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti itu Satpol PP yang segel," ujarnya.

Pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio, pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.

"Yang perlu diluruskan adalah Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar, dan lounge. Pada malam tersebut, ada 250-an pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat tes urine. Menurut keterangan dari kepolisian, pengunjung konsumsi di luar dan di dalam tidak ada peredaran. Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba, tapi memang ada resep dokter seperti mengonsumsi obat radang paru-paru atau psikotropika," ujar Efrat dalam keterangan tertulis. (Al)

tag: #pemprov-dki   #anies-baswedan   #prasetyoedi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement