Berita

Masih Berstatus Stafnya Menteri Rini

Anggota Komisi III Minta Ketua Pansel KPK Mundur

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 23 Mei 2015 - 09:45:38 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

38Destry.jpg

Destry Damayanti (Sumber foto : swa.co.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI John Kennedy Aziz mendesak Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti untuk mengklarifikasi terkait statusnya saat ini yang dikabarkan sebagai staf ahli Menteri BUMN Rini Soemarno.

Hal tersebut penting dilakukan mengingat saat ini publik menaruh kecurigaan Destry merupakan orang yang punya kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan atau pemerintah.

"Dia sebaiknya selaku ketua pansel harus menyampaikan ke publik, apa betul sekarang juga berstatus sebagai staf ahli Menteri BUMN," kata John Kennedy saat dihubungi, Sabtu (23/5/2015).

Menurut John, jika benar ahli ekonomi keuangan dan moneter itu menyandang status staf ahli Menteri BUMN maka sudah seharusnya dia mengundurkan diri dari ketua tim Pansel KPK. (Baca: Staf Rini Soemarno Jadi Ketua Pansel KPK, Apa Kata PDIP?)

"Ya kalau benar (staf ahlinya Rini Soemarno) dia harus mundur," katanya.

Sebab, lanjutnya, posisi Destry sebagai staf ahli menteri memunculkan kekhawatiran Pansel akan disusupi kepentingan politik.

"Tim Pansel KPK itu harus bekerja secara objektif, transparan, akuntable dan jauh dari intervensi pihak manapun," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, nama Destry Damayanti belakangan ini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK.

Bersama delapan anggota Pansel yang notabene perempuan seluruhnya, figur Destry menjadi sorotan paling tajam lantaran saat ini dia juga bekeja sebagai staf ahli Menteri BUMN Rini Soemarno.(yn)

tag: #pansel kpk   #destry damayanti   #rini soemarno  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement