Berita

Gagal Cegah Masuknya Narkotika, Politikus PDIP Minta BNN Dibubarkan

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 21 Nov 2019 - 18:05:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1574334306.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku geram dengan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, BNN terbukti gagal mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. 

"Jalur masuknya semua kata bapak sudah bisa dideteksi. Mana deteksinya? Masuk semua barangnya pak, terus kita setiap saat kita dicemaskan dengan narkotika tadi," kata Masinton saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Anggota Fraksi PDIP itu pun mengaku kesal lantaran setiap rapat dengan BNN tak ada kemajuan signifikan yang dilakukan BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Saking kesalnya, Masinton meminta kelembagaan BNN dievaluasi, bahkan dibubarkan karena dianggap gagal mencegah masuknya narkotika.

"Saya gak mau rapat begini rutinitas dan kita tidak ada bisa menyelesaikan persoalan negara. Kalau memang ini jadi rutinitas saya minta BNN dievaluasi, bubarkan," tegas Masinton.

Masinton menilai perlu adanya revisi UU Narkotika yang menjadi dasar dibentuknya BNN. Menurutnya lembaga BNN sebaiknya dilebur kembali dengan kepolisian karena tak ada kemajuan dari kinerjanya.

"Dilebur saja gak perlu lagi BNN. Gak ada progres. Setiap hari saya cemas dengan anak saya. Tetangga kita ini pak cemas dengan anaknya kita takut dengan pergaulan anak kita sendiri hari ini pak," ucap Masinton.

Dengan anggaran yang dimiliki BNN seharusnya, kata Masinton lembaga tersebut bisa menangkap semua bandar dan menutup jalur-jalur masuknya narkotika. Ia mengingatkan jangan sampai negara kalah dengan peredaran narkotika yang membahayakan generasi muda.

"Narkotika ini barang yang diolah kok, bukan barang simsalabim, barang yg diolah loh pak. Materialnya ada kenapa kita gak mampu mencegah itu," ucapnya. (Alf)

tag: #komisi-iii   #dpr   #bnn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement