Berita

Peran BNPT Dipertayakan, DPR Ancam Akan Serahkan Pencegahan Terorisme ke Densus 88

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 21 Nov 2019 - 13:21:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1574317273.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertayakan peran Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) dalam pencegahan torisme di Indonesia.

Adies akan menyoal peran BNPT tersebut saat rapat dengar pendapat BNPT dengan Komisi III DPR, Kamis (21/11/2019).

Pasalnya, pelaku terorisme di tanah air masih terus terjadi seperti halnya baru-baru ini pelaku terorisme bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seharusnya, kata Adies, BNPT sebagai lembaga yang menangani pencegahan terorisme sudah bisa mencegah sebelum peristiwa terjadi.

"Nah inilah hal-hal yang nanti akan kita tanyakan sampai pada kesimpulan ada celetukan kawan-kawan untuk mengevaluasi apakah BNPT ini masih bisa diandalkan untuk mendeteksi terorisme atau sudah waktunya dievaluasi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Jika BNPT sudah tidak bisa lagi diandalkan dalam pencegahan terorisme, kata Sekretaris Fraksi Golkar maka peran tersebut bisa dilimpahkan kepada densus 88.

"Kami belum tahu bagaimana nanti. kita akan lihat berkembangnya seperti apa. Berarti kalau dievaluasi berarti semua dihandle oleh pihak kepolisian dalam hal ini densus 88," ucapnya.

Namun, Adies juga menyadari soal anggaran yang menjadi kendala BNPT dalam pencegahan terorisme di Indonesia. 

"Kita di komisi III ini kan menunggu masukkan anggaran kalau masukkan anggaran hanya segitu segitu saja dan membesarkan terorisme dan lain-lain kita juga mempertanyakan kita ingin BNPT itu anggarkan saja, dia perlu apa? Perlu peralatan? Perlu SDM? Atau perlu apa? Tapi dengan konsekuensi kalau ini sudah terpenuhi, semua betul-betul harus pencegahan tersebut harus bisa diandalkan oleh masyarakat," katanya. (Alf)

tag: #bnpt   #komisi-iii   #dpr   #densus-88   #terorisme  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement