Berita

Senator Papua Barat Sebut Evaluasi Otsus Papua Harusnya Dimulai dari Kemendagri

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 01 Nov 2019 - 12:40:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1572586805.jpg

Rapat DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) dunilau lebih penting dari pada rencana pemerintah melakukan pemekaran wilayah di Tanah Papua.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat telah mengatur bahwa pelaksanaan Undang-Undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ke tiga sesudah undang-undang ini berlaku.

Apabila merujuk pada ketentuan tersebut maka pada tahun 2003 Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi UU tersebut.

Demikian disampaikan Dr Filep Wamafma, Senator/Anggota DPD RI dari Papua Barat, (30/10/2019) menanggapi rencana pemerintah pusat melakukan pemekaran daerah di Papua.

"Penyampaian hasil evaluasi oleh pemerintah nantinya perlu disampaikan secara terbuka ke publik khususnya masyarakat Papua Barat dan Pemerintah Daerah," kata Filep.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menurut Filep harusnya melakukan evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi UU Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu kami mendesak Mendagri mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri hhususnya Bidang Otonomi Khusus bagi Papua," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Mendagri tidak perlu mencari kesalahan dan kelemahan Pemerintah Daerah karena sesungguhnya pemerintah daerah telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu kelemahan implementasi UU Otsus Papua berada pada Pemerintah Pusat. Salah satu kegagalan implementasi Otsus Papua karena tidak ada perangkat serta sistem yang baku baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," katanya.

Filep mengatakan sebagai pertanggungjawaban politik maka pemerintah wajib mempertanggungjawabkan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Inidonesia (MPR RI) karena dasar pemberlakukan UU Otonomi Khusus Papua adalah Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2000 dan TAP MPR IV/MPR/1999.

Oleh sebab itu, kata dia, momen saat ini yang tepat adalah adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Apabila kebijakan pemerintah dalam hal ini percepatan membentuk pemekaran Wilayah di Provinsi Papua menurut saya hal itu juga penting walaupun demikian jauh lebih penting adalah dilakukan evaluasi," ujarnya.

Menurut Filep, sejarah pemberlakuan UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua barat tidaklah mudah.

"Perlu adanya pertanggung jawaban kebijakan berikutnya setelah adanya evaluasi Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," katanya. (Alf)

tag: #dpd   #papua   #kementerian-dalam-negeri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement