Berita

Cambuk Hakim, Pengacara TW Diancam Pidana Penjara 2 Tahun Lebih

Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 08 Okt 2019 - 22:24:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1570548258.jpg

Sidang kasus pemukulan dua hakim yang menyeret pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, Selasa (8/10/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus pemukulan dua hakim yang menyeret pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, Selasa (8/10/2019).

Sidang ini digelar setelah sebelumnya Desrizal mencambuk hakim dengan ikat pinggangnya, saat persidangan perkara perdata melawan PT. Geria Wijaya Prestige di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat itu sidang dipimpin oleh hakim Sunarso dengan anggota hakim Duta Baskara.

Lantaran emosinya yang tak terkendali, Desrizal menyabet dua hakim dengan ikat pinggangnya. Kini, dia dikenakan dua Pasal yang diberlakukan secara alternatif. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum, P. Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, Permana juga membacakan Pasal alternatif yang dikenakan kepada Desrizal. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP," ujarnya.

Pasal pertama yang didakwakan kepada Desrizal adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal ini, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sebagai alternatif, Pasal kedua yang didakwakan adalah Pasal 212 KUHP tentang melawan atau kekerasan terhadap pejabat. Dalam Pasal 212, Desrizal terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp4.500.

Seperti diketahui, rekaman CCTV Desrizal yang sekonyong-konyong mencambuk dua orang Hakim ini sempat viral. Berlangsung ketika pengacara Tomy Winata ini tengah menyimak pertimbangan putusan perkara perdata majelis hakim terkait kasus kliennya.

Namun saat mendengar putusan yang tidak sesuai harapannya, Desrizal kemudian melepas ikat pinggangnya dan berjalan cepat ke arah meja majelis hakim dan mendekati posisi duduk ketua majelis hakim, Sunarso dan Duta Baskara tanpa diduga korban ia mencambuk keduanya dengan penuh emosi.

Sontak video rekaman CCTV tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, hingga pelaku menuai berbagai kecaman dari publik.

KY Akan Pantau Sidang Pengacara TW

Anggota Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses persidangan kasus pemukulan hakim oleh pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago.

"Jadi kita akan ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau, seterusnya," ujar Sukma.

Sukma melanjutkan, hakim yang menjadi korban tindakan Desrizal sebelumnya juga sudah melaporkan hal ini ke KY usai kejadian. Karena telah masuk ranah pidana, maka KY menyerahkan kasus ini ke polisi.  

"Yang pemukulan sudah jelas tindak pidana. Memukul gitu ya. Yasudah ke polisi. Tapi KY memfasilitasi, memastikan bahwa polisi akan terus memproses (kasus ini)," tutur Sukma. (Alf)

tag: #komisi-yudisial   #kejaksaan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement