Bisnis

Tahun Depan

Menperin: Minyak Goreng Wajib Pakai Kemasan

Oleh Ahmad Syaikh pada hari Senin, 07 Okt 2019 - 13:43:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1570430607.jpg

Minyak goreng curah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan mulai 2020 penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan agar tetap higienis.

“Dikemas supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen higienis. Jangan sampai pakai minyak curah karena tidak sehat,” katanya dia di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Oleh karena itu, nantinya pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen melainkan telah diproses pabrik kemasan sehingga ketika sampai ke tangan konsumen sudah dalam bentuk kemasan.

“Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran, tapi kalau antara pabrik dengan pabrik pengemasan boleh,” jelasnya.

Masih menurut Airlangga, kebijakan tersebut pasti akan berpengaruh kepada harga minyak goreng di pasaran meskipun belum diketahui besaran dari kenaikan harga tersebut.

“Ya pasti lah (ada kenaikan harga), minyak curah kan tidak pakai kemasan. Kebijakan itu memang untuk kesehatan supaya konsumennya higienis, ,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pada Januari 2020  tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (ahm)

tag: #kementerian-perindustrian   #kementerian-perdagangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement